Plt Gubernur Larang Keras Pungutan Paksa di Sekolah
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono melarang keras pihak sekolah yang menarik pungutan secara paksa terhadap para anak didiknya.
Pihak sekolah itu tidak boleh keluarkan peraturan yang menekan atau memaksa pungutan kepada siswanya
Terlebih, selama ini seluruh biaya operasional sekolah dan siswa sudah ditanggung pemerintah.
"Pihak sekolah itu tidak boleh keluarkan peraturan yang menekan atau memaksa pungutan kepada siswanya," katanya, Jumat (20/1).
DKI Pelajari Permendikbud Tentang Komite SekolahPria yang akrab disapa Soni ini juga mengingatkan pihak sekolah tidak boleh mengekang kegiatan siswa melalui sumbangan bersifat memaksa. Permintaan sumbangan dibolehkan namun dengan catatan harus lewat komite sekolah.
"Sumbangan itu boleh, tapi yang utama tidak ada paksaan. Kalau berdasarkan keikhlasan masing-masing boleh. Karena itu juga aturan agama," ujarnya.
Soni menuturkan, keberadaan komite sekolah sejatinya untuk menunjang kegiatan di sekolah. Sehingga kreativitas anak didik di sekolah tidak terganggu.
"Memang ada kebutuhan lain, yang tidak tertampung dalam dana BOS. Jadi saat mau studi banding atau kegiatan lain tidak ada anggaran. Di situ lah peran komite," tandasnya.